PBNU Nonaktifkan Erick Thohir sebagai Ketua Lakpesdam NU 24

26 Januari 2024, 15:08 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL LEBAK - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kepegawaian (Lakpesdam) PBNU.

Erick bersama 64 pejabat lainnya dinetralisir oleh PBNU karena merupakan bagian dari tim sukses calon presiden, wakil presiden, dan legislatif. Erick telah dinonaktifkan melalui surat nomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Surat ini merupakan pembaharuan atas surat gencatan senjata yang sebelumnya dikeluarkan PBNU pada 21 Januari 2024.

Baca Juga: PBNU Buat 7 Seruan Konflik Israel-Palestina: Warga NU laksanakan salat gaib dan salat berjamaah

“SK No 285.a merupakan penyempurnaan dari SK 285 sebelumnya,” jelas Wakil Presiden PBNU H Amin Said Husni , dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Amin Said menjelaskan, SK 285.a mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi.

Ketiga nama ini dicoret dari daftar karena orang-orang yang terlibat memberikan klarifikasi bahwa mereka bukan bagian dari tim terpilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ketua PBNU: Soal Rempang, Masyarakat Tak Bisa Jadi Korban Atas Nama Investasi

“Dan ditambah nama Erick Thohir (calon presiden sukarela), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD),” kata Amin Said.

Sebelumnya, PBNU menonaktifkan sedikitnya 64 nama pejabat yang tergabung dalam jajaran pimpinan PBNU sehari-hari dan keseluruhan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Amin Said menambahkan, pemberhentian pengurus PBNU akan dimulai sejak tanggal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, hingga selesainya proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Yang Dibagikan Ketua NasDem Surya Paloh Saat Kampanye di Kalimatan Selatan

“Mayoritas nama-nama tersebut meminta agar diperbolehkan keluar atau tidak aktif sejak saat itu. Surat keputusan ini merupakan penegasan PBNU atas permohonan tidak aktifnya,” imbuhnya.

Jajaran Mustasyar antara lain memuat nama mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politikus PKB Muhammad AS. Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat 5 orang calon legislatif dan 11 orang dari kelompok calon presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Timor Leste Xanan Gusmao di Istana Bogor

Diantaranya KH Ma'shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran) dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 anggota Pengurus Besar PBNU yang difabel.

Selain Khofifah, hadir juga Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Tim Nasional Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Baca Juga: Konsep Grup KPop BABYMONSTER di 'Stuck In The Middle' Spontan Timbulkan Reaksi Balik Netizen

Ketua Umum Ikatan Universitas NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Presiden Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran).

Ada pula Presiden Lembaga Masjid Takmir NU (LTMNU ) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler