Sekjen PBNU Minta YouTuber Muhammad Kece Segera Ditangkap Karena Dinilai Mengganggu Kerukunan Beragama

- 23 Agustus 2021, 09:31 WIB
PBNU Minta YouTuber Muhammad Kece Segera Ditangkap Dinilai Mengganggu Kerukunan Agama
PBNU Minta YouTuber Muhammad Kece Segera Ditangkap Dinilai Mengganggu Kerukunan Agama /Foto : Kolase tangkap layar TV Nahdlatul Ulama/

 

PORTAL LEBAK - Desakan agar kepolisian segera menangkap dan menindak dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace alias Muhammad Kece terus bergulir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai YouTuber Muhammad Kece memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech) dan mengganggu kerukunan beragama.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mendesak aparat kepolisian menindak pelaku dan mengecam perbuatan Muhammad Kece, ia menilai ucapan dalam salah satu video yang beredar di YouTube dinilai telah menistakan agama Islam dan mengganggu kerukunan agama.

Dikatakannya Sekjen PBNU, perbuatan Youtuber Muhammad Kace dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini dengan luar biasa indahnya dan meminta kepolisian bergerak cepat.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Muhammad Kece YouTuber yang Diduga Menistakan Agama

"Menurut kami pernyataannya telah memenuhi unsur hatespeech atau ujaran kebencian terhadap satu agama, maka, kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kece karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini dengan luar biasa indahnya," ujarnya dalam laman TV Nahdlatul Ulama, Minggu 22 Agustus 2021.

Sementara itu sebelumnya Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menilai adanya ujaran kebencian dan menghina simbol agama.

Terkait kasus tersebut, viralnya Muhammad Kece jadi sorotan, MUI juga sudah melaporkan hal tersebut, sementara itu Menteri Agama atau Menag, Gus Yaqut mengungkapkan terkait hal tersebut adanya ujaran kebencian dan menghina simbol agama.

Baca Juga: Diduga Viral Akun YouTube Muhammad Kece Menistakan Agama, Polisi Diminta MUI Turun Tangan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x