Bupati Lebak sempat menilai pendirian posko di tingkat desa atau kelurahan sangat perlu dalam sarana pengendalian pandemi Covid-19.
Pasalnya, agar tepat sasaran di tingkat mikro, posko berfungsi menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Euro 2020: Jerman dan Portugal Temani Prancis Lolos Dari Gurp F, Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar
Pengendalian di skala mikro digelar melalui pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong-royong, kompak dan adaptif antar warga.
"Saya ingin sampaikan pada kesempatan ini, agar para Kepala Desa, menjadi perhatian jangan sampai dana PPKM ini digunakan dengan tidak semestinya, apalagi menjadi celah korupsi" pungkas Bupati.
Sesuai surat edaran Kementerian Keuangan, Bupati Iti menjelaskan, perangkat desa harus menganggarkan sedikitnya 8 persen dana desa mendukung kegiatan PPKM berskala mikro di desa.
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta, Panglima TNI dan Kapolri Sidak di Tiga Lokasi Ini!
Dengan anggaran ini Bupati menyatakan menjadi kewajiban seluruh jajarannya, agar menggunakannya secara efektif dan efisien.
Khususnya penggunaan dana bagi penanganan dan menghambat penularan virus Covid-19, baik di tingkat desa, sampai ke tingkat RT dan RW.
Sumbang saran Bupati Lebak, diamini oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdul Kadir.