Polda Sumatra Utara Amankan 1 Oknum PNS Wanita dan 2 Temannya, Berikut 5 Kg Sabu

17 Januari 2021, 20:43 WIB
Kombes Wahyudi,SIK, Dit Res Narkoba Polda Sumut Ungkap 5 Kg Sabu di Labuhan Batu, 1 Pns Ikut Terjaring /Foto : Humas Polda Sumut/

PORTAL LEBAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk tiga anggota sindikat pengedar sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, SIK mengatakan dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu melibat seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan," ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, salah satunya seorangnya wanita", ujarnya.

Baca Juga: Personil TNI Siapkan Tenda Pengungsian dan Pelayanan Kesehatan Untuk Korban Gempa di Mamuju

Baca Juga: Mogok Terjebak Banjir, Personil Polresta Banjarmasin Bantu Dorong Dua Motor Wanita

Ditambahkannya," keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya," terang Kata Kabid Humas Polda Sumut dari rilis pers yang diterima Portallebak.com pada Sabtu 16 Januari 2021.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Kapal Nelayan Berkah Abadi Batang Terbalik di Lautan, 12 ABK Hilang

Baca Juga: Kapolda Banten Sowan Sesepuh ke Tokoh Masyarakat Baduy

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurutnya," dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI," tuturnya.

Hadi lebih lanjut menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.

Baca Juga: Update Tim SAR Sriwijaya Air SJ 182 Hari ke-8 Temukan 298 Body Remain

Baca Juga: KPK Selamatkan Rp606,15 Triliun Sepanjang Tahun 2020, Ini Rinciannya

Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri.

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan," sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Rasakan Sendiri Gempa Susulan di Sulbar, Mensos Risma Minta Warga Hindari Tepi Pantai

Baca Juga: Banjir Kalsel, Petugas Masih Terus Evakuasi, Bhayangkari Banjar Juga Turut Sumbang Bantuan

Disinggung mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

Hadi menjelaskan," kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejaran. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut", tutupnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler