Viral di Facebook, Pemuda Pelaku Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Jayapura Akhirnya Diamankan Petugas

29 Maret 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan

PORTAL LEBAK - Republik Indonesia adalah mutlak negara hukum, pelaku tindak kriminal pasti dijerat oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

Seperti halnya tentang viral potongan video live streaming di media sosial Facebook, seorang pemuda dengan ajakan membakar bendera merah putih.

Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan patroli cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Personil Unicorn Band Akui Hal Ini Kepada Andin, Posisi Elsa Terancam

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Aldebaran Geram! Hingga Turun Langsung Mencari Keberadaan Pak Sumarno

Pemuda dalam masa trend “demi konten”, melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. 

Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.


Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt.

Baca Juga: Saham Klub Sepak Bola Persis Solo Berencana Dibagikan Kepada Masyarakat

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Pelaku Suami Istri dan Baru Menikah

Melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.


Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar.

Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.

Baca Juga: 21 Terluka Akibat Kebakaran Kilang Balongan, 5 Korban Luka Bakar Lebih Dari 50 Persen

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Pergoki Buka Harddisk, Nino Semakin Curiga dengan Elsa


Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Baca Juga: Lagi, Rosé BLACKPINK Salah Sebut Nama Acara Musik yang Beri Ia Penghargaan

Baca Juga: Ronaldo Marah, saat Portugal Kalah Agregat dari Serbia


Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian / SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sehingga dilakukan penangkapan kepada tersangka Ferry Pakage bersama 1 (satu) rekannya yakni Gerius Wenda pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 , pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena. Saat ini 29 Maret 2021 pkl 11.00 berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga: Demam Sinetron Ikatan Cinta, Sampai Buat Fiersa Besari Tak Bisa Tidur

Baca Juga: Ternyata Ridwan Kamil Dibuat Penasaran Pecinta Sinetron Ikatan Cinta, Ini Ungkapannya Kepada Ibu-ibu!


Kasatgas Humas Nemangkawi menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.


“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media social dan hanphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum. Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggungjawab. Saring, sebelum sharing.” Ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam trend “demi konten”. Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan “demi konten” tersebut agar jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler