KPK Temukan Bukti Baru dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan 3 Tempat Lainnya Dalam Kasus Ade Yasin

6 Juni 2022, 10:39 WIB
Foto: Ilustrasi KPK Temukan Bukti Baru dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan 3 Tempat Lainnya Dalam Kasus Ade Yasin //Instagram/official.kpk/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intens melakukan penyelidikan kasus korupsi suap Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin dan kini menambah bukti baru.

Dalam kasus Ade Yasin ini KPK memperoleh bukti baru dari sejumlah tempat diantaranya kantor Inspektorat kabupaten Bogor, rumah salah satu tersangka, Kantor BPK Jawa Barat dan kediaman salah satu tersangka di Bandung.

Penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022 dan Jumat 3 Juni 2022, pada Inspektorat kabupaten Bogor, kantor BPK Jawa Barat dan dua rumah tersangka, dimana menjadi tambahan bukti dalam kasus Ade Yasin.

Baca Juga: Segini Daftar Saksi Kasus Ade Yasin yang Dipanggil KPK, 61 Orang Ini dari Berbagai Macam Profesi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya perihal penambahan dalam penggeledahan di 4 tempat tersebut.

"Sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh ATM, untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan AY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Senin, 6 Juni 2022.

Ditambahkannya, usai itu KPK melakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Baca Juga: Dibalik Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Suap WTP Demi Dapatkan Bonus Dana Insentif Hingga Puluhan Miliar

Sebelumnya tersangka Ade Yasin menyangkal bahwa dirinya kerap meminta uang kepada para bos kontraktor atau pengusaha di Kabupaten Bogor.

Namun Ali menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap meminta uang dari para kontraktor, uang tersebut dipergunakan untuk menyuap oknum BPK Jawa Barat untuk memuluskan Laporan Keuangan.

Para saksi-saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga 61 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.

Baca Juga: Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor, juga suap kepada oknum BPK hingga total Rp1,9 miliar.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler