Baca Juga: Era Baru Menuju Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN
Produk-produk tersebut dipasarkan ke seluruh Pulau Jawa secara online.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri pada Jumat 30 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkapkan," omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat tersangka akan dikenai Pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 jo Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.***