Nekat, Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur, 2 Wanita Ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim

- 1 Februari 2021, 00:54 WIB
Bea Cukai Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu Diselangkangan dan Dubur di Bandara Hang Nadim Batam
Bea Cukai Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu Diselangkangan dan Dubur di Bandara Hang Nadim Batam /Foto : Bea Cukai Batam/

PORTAL LEBAK - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan modus penyelundupan sabu, kali ini mengamankan dua wanita yang nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu diselangkangan dan dubur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai, Undani mengungkapkan," pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Sabtu 30 Januari 2021.

Undani menjelaskan kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

Baca Juga: Dandim 0801 Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19 di Kabupaten Pacitan

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Silaturahmi ke Panglima TNI, Perkuat Sinergitas dan Soliditas TNI Polri

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” papar Undani.

Keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 22 Januari 2021.

Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri ke Pasar Tanah Abang, Edukasi Prokes ke Masyarakat

Baca Juga: Beasiswa S2 Kementerian Kominfo Tahun 2021 Dibuka, Ini Syaratnya

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA, adalah tiga bungkus berisi sabu,” jelas Undani.

Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Baca Juga: Jual Via Online, Pelaku Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi, Ini Nama Produknya

Baca Juga: Suasana Haru di Pemakaman Kapten Afwan, Para Sejawat Penerbang Lepas dengan Upacara Prosesi

Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp.359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp.1.000.000,00.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengkonsumsi narkoba.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah