PORTAL LEBAK - Walau Kabupaten Bogor tidak menerapkan aturan ganjil genap seperti Kota Bogor, namun masa PPKM di Kabupaten Bogor masih berlaku, demi menekan angka Covid-19.
Tim Satgas Penangan Covid-19 Gabungan dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun melakukan pemeriksaan surat Rapid Antigen kepada masyarakat atau wisatawan luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, pada Sabtu 6 Februari 2021.
Pelaksaan operasi ini pun dijalankan atas Instruksi Bupati Bogor, memeriksa wisatawan yang akan memasuki Puncak Bogor.
Baca Juga: Danrem 091/ASN Tegaskan Penertiban Protokol Covid-19 di Kaltim, Dari Tingkat RT Hingga Desa
Dalam Instagram @diskominfokabbogor, pada Sabtu 6 Februari 2021, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan," ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap", paparnya.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen", ujar AKBP Harun.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG, Danrem 174 Merauke: Prajurit Harus Bisa Merebut Hati Masyarakat