“Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya (polisi-Red). Namun setelah di konseling ternyata situsnya sudah tidak ada. Meski memang belum ada laporan dari korban," ungkap Hasim.
"Kemensos sebelumnya sebelumnya telah melaporkan situs itu ke Kominfo dan ditindaklanjuti dengan penonaktifan situs itu oleh tim Kominfo,” tambahnya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedicine Gratis dari Kementerian Kesehatan
Hasim menyatakan, pelaporan ke polisi melalui pertimbangan matang.
“Tindakan pengunggah situs itu, telah mencemarkan nama baik Kemensos dan mengganggu kebijakan pemerintah menangani dampak pandemi Covid-19,” papar Hasim.***