Miris, Jasad Balita Gizi Buruk Desa Cemplang Cibungbulang Dibawa Pakai Sepeda Motor Hingga Tunggak Tagihan RS

- 24 Desember 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mayat balita, Miris Jasad Balita Gizi Buruk Desa Cemplang Dibawa memakai Sepeda Motor, Begini Kronologi nya
Ilustrasi mayat balita, Miris Jasad Balita Gizi Buruk Desa Cemplang Dibawa memakai Sepeda Motor, Begini Kronologi nya /Ilustrasi/Humas Polri/

 

PORTAL LEBAK -  Balita bernama Syabila yang berumur 1 tahun 8 bulan dengan dugaan gizi buruk warga Kp Cirangkong Desa Cemplang kecamatan Cibungbulang Bogor akhirnya meninggal dunia di RSUD Leuwiliang Bogor, pada Senin 20 Desember 2021 kemarin.

Balita gizi buruk ini berawal dari sakit hingga dirawat pada Minggu malam 19 Desember 2021, namun sayang nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia, sedihnya lagi jasad jenazah dibawa menggunakan sepeda motor karena menurutnya mahalnya ambulance.

Menurut pihak keluarga karena sang orang tua yaitu Solihin dan Yuliani dengan ketidaktahuan, ia pun belum mempunyai BPJS. Hingga saat meninggalnya balita, ia pun menunggak Rp1.684.000,- karena mempunyai uang Rp500.000,- hasil patungan keluarga.

Baca Juga: Dinas Sosial Lebak, Sisir dan Beri Bantuan Anak yang Menderita Gizi Buruk

"Pada saat ke rumah sakit kami bawa pasien Syabila pakai motor juga usai meninggal dunia, karena tidak sanggup membayar Ambulance sebesar Rp600.000,- makanya kami bawa juga jasad almarhumah dengan sepeda motor", ujar Syapurta yang mendampingi ke rumah sakit.

"Awalnya pihak rumah sakit minta jaminan KTP juga STNK, namun STNK tidak dibawa, jadi hanya KTP dan uang Rp500 ribu saja", tambahnya kepada awak media Jumat 24 Desember 2021.

Diketahui, almarhumah yang berumur 1 tahun 8 bulan ini belum juga dapat berjalan seperti anak-anak sebayanya karena berbadan kecil.

Baca Juga: Dampingi Bupati Bogor, Danrem 061 SK Turut Resmikan 33 Jembatan Rawayan di Kabupaten Bogor

Sementara itu ketua aktivis yang juga relawan sosial Atiek Yulis Setyowati, Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor menyayangkan hal tersebut, Tambahan statemen Atiek Yulis Setyowati, Ketua Relawan Sosial MPB mengatakan keprihatinan atas kejadian tersebut.

"Miris kejadian gizi buruk masih terjadi di Kabupaten Bogor. Dengan meninggalnya Syabila balita usia 1 tahun 8 bulan warga Kampung Cirangkong Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang karena gizi buruk membuat luka masyarakat yang harusnya sudah menjadi tugas pemerintah daerah maupun pusat menjamin kehidupannya agar terjamin tidak kelaparan dan terjamin gizinya. Pemerintah Daerah juga menjamin kesehatan masyarakatnya sesuai dengan salah satu ciri menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia", ujarnya.

Ia pun menambahkan, apapun alasannya ini salah pemerintah. Apalagi balita gizi buruk ini meninggal di RS pemerintah yang seharusnya begitu melihat kasusnya karena gizi buruk dan tahu belum punya BPJS, mestinya ada arahan pakai jamkesda atau menjadi tanggungan pemerintah 100% semua biayanya dan harus mendapat penanganan yang serius dan istimewa.

Baca Juga: RSUD NTB Ditunjuk Sebagai Penyedia Layanan Medis di Ajang World Superbike

"Lebih miris lagi saat bayinya akhirnya meninggal dan masih dibebankan dengan biaya perawatan dan ambulance", imbuhnya.

Kami LSM MPB meminta kepada Bupati sebagai pemimpin daerah agar mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan agar seluruh Puskesmas melalui Posyandunya dan RT, RW agar lebih bisa mendeteksi seluruh warganya jika ada yang mengalami kekurangan, kemiskinan, kelaparan, sakit atau gizi buruk dan harus segera bisa mensolusikan. Bupati juga harus mengintruksikan kepada seluruh RS baik RS pemerintah atau swasta jika ada masyarakatnya yang belum terdaftar BPJS agar dicarikan solusi jika jamkesdapun mengalami kendala atau melebihi dari maksimal atau apapun kendalanya dalam pembayaran karena ketidakmampuannya.

"Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada seluruh RS agar jangan ada orientasinya keuntungan, dan agar mengedepankan pelayanan. RS bukan perusahaan tapi seringkali kami merasakan banyak oknum RS seolah-olah tidak mau rugi. Harusnya ada subsidi silang. RS harus mengedepankan kemanusiaan. Kasus seperti ini harus dijadikan peringatan dan PR kepada semua", katanya lagi.

Baca Juga: Relawan Sehati Lebak Terima Hibah 1 Ambulance dari Pemerintah Kabupaten

Sementara itu, Advokat Muda Nurdin Ruhendi SH menyayangkan kejadian tersebut.

"Miris ada salah satu masyarakat meninggal dunia dengan gizi buruk karena pihak keluarga mempunyai tunggakan BPJS di salah satu rumah sakit", ujarnya.

"Peran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat sudah menjadi hak dasar berdasarkan UUD 1945 pasal 28 Huruf H, pemerintah terutama pemerintahan kabupaten Bogor mesti bertanggung jawab atas terjadi hal tersebut", tuturnya lagi.

Baca Juga: Dinas Sosial Lebak, Sisir dan Beri Bantuan Anak yang Menderita Gizi Buruk

"Selama ini program 'Pancakarsa' Bogor Sehat yang digadang-gadang Program Bupati Bogor belum dapat dirasakan oleh masyarakat", tutupnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x