Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

- 31 Mei 2022, 18:27 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin saat Ditangkap KPK,  Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin saat Ditangkap KPK, Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL LEBAK - Ibarat pepatah tak ada asap kalau tak ada api, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi saksi kasus Ade Yasin yaitu Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong dan Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong, dalam dugaan suap ke BPK Jabar, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong dan Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong dipanggil KPK menjadi saksi atas dugaan suap Bupati Bogor Non aktif atas laporan keuangan Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.

Dipanggilnya Kasubag keuangan kecamatan Cibinong dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong tersebut, menambah panjang daftar para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Usai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawati, KPK juga memanggil 12 orang sebagai saksi yang diantaranya merupakan para bos proyek di Pemkab Bogor.

Sebelumnya, 12 orang nama saksi yang dipanggil KPK, diantaranya para bos proyek Pemkab Bogor, yaitu:

Baca Juga: Ade Yasin Genap Berusia 54 Tahun, Masih Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ucapkan Ini ke Bupati Bogor Non Aktif

1. Direktur PT Rama Perkasa, Susilo;
2. Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi.
3. Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo;
4. Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S
5. Direktur CV Arafah, M Hendri
6. Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian
7. Direktur CV Oryano, Maratu Liana;
8. Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu;
9. Direktur CV Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi.
10. Karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea;
11. Wiraswasta, Dedi Wandika
12. Pensiunan, Amhar Rawi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY," tambah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tim penyidik KPK juga terus mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan Rp94 miliar menjadi sorotan, juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor, dan juga suap kepada oknum BPK hingga total Rp1,9 miliar.

Adik kandung Rachmat Yasin ini akhirnya mengikuti jejak kakaknya tersandung dalam kasus korupsi suap Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama 7 tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yang sudah ditahan KPK ini, menyeret sejumlah saksi hingga mencapai lebih 50 orang.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Terkena Kasus Suap, Berikut Keterangan PLT Jubir KPK

KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap kepada BPK Jawa Barat dalam predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021, dan tertangkap pada 27 April 2022 lalu.

KPK kini terus melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi kasus suap Ade Yasin tersebut.

Diketahui barang bukti berupa uang tunai dan transfer senilai Rp1 Miliar lebih untuk suap BPK agar mendapatkan predikat WTP.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Lantik Beberapa Kepala Dinas, Berikut Arahannya Saat Pelantikan

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah