Presiden Jokowi Desak KPK dan Mabes TNI Berkoordinasi Terkait Kasus Kabasarnas

- 31 Juli 2023, 12:58 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta pada Senin 31 Juli 2023.
Presiden Jokowi saat meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta pada Senin 31 Juli 2023. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Presiden Jokowi meminta KPK dan Mabes TNI berkoordinasi terkait kasus Kabasarnas

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPK dan Mabes TNI mengoordinasikan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi.

“Ya saya kira itu soal koordinasi ya, koordinasi itu perlu dilakukan. Semua otoritas menjalankan aturan kewenangannya masing-masing," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

Menurut Presiden Jokowi, jika koordinasi terjadi, masalah bisa diselesaikan antara KPK dan Mabes TNI.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping Berjanji Akan Memperkuat Kerja Sama di Berbagai Bidang

"Kalau sudah selesai, selesai," kata Presiden Jokowi dikutip PortalLebak.com dari Antara 

Sebelumnya, pada Rabu 26 Juli 2023, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka korupsi.

KPK menyatakan Kabasarnas tersebut menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan komoditas pada jangka waktu 2021-2023 yang diterima Basarnas.

Ada satu tersangka lagi yang juga perwira TNI aktif, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dari Koorsmi Kabasarnas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Para Perwira Muda TNI-Polri Siap Menghadapi Ancaman Dengan Kuasai Teknologi

Sedangkan tersangka sipil adalah Inspektur Utama PT. Multi Graphic Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), CEO PT IGK (Intertekno Graphic Sejati (IGK) Marilya (MR)) dan CEO PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Peristiwa itu terungkap setelah penyidik ​​KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap dan Jatisampurna di Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

Namun, dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai identifikasi tersangka OTT dan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiand (HA). dan letnan kolonel Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Oliver Bias Jadi Rekrutan Pemain Asing Terakhir Persija Jakarta, Sudah Diincar Thomas Doll Sejak Lama

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, misalnya, mengaku pada Jumat 28 Juli 2023, bahwa anak buahnya melakukan kesalahan dan kelalaian dalam aksi OTT terhadap terduga anggota TNI.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Kapuspe) Julius Widjojono dan Panglima Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Agung Handoko beserta jajarannya berkunjung ke gedung KPK.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x