Pembahasan Cawapres Prabowo Subianto, PAN: Tunggu Pengumuman Partai Demokrat

- 21 September 2023, 06:45 WIB
Sekjen PAN, Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan kawan-kawan
Sekjen PAN, Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan kawan-kawan /PAN

Badan Pembinaan Organisasi Pengurus dan Keanggotaan (BPOKK), Demokrat Herman Khaeron. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, memenuhi syarat untuk memenangkan minimal 20 persen suara dalam pemilu total suara kursi di DPR atau meraih 25 persentase suara sah tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ketua PSSI Erick Thohir Tunjuk Maruarar Sirait Jadi Ketua Satgas Anti Mafia Sepak Bola

Saat ini DPR memiliki 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon tersebut diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah