Film Pornoaksi: Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa Siskaeee di Yogyakarta

- 25 Januari 2024, 08:41 WIB
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat ditahan paksa penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat ditahan paksa penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024. /Foto. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/pri./

Berdasarkan catatan, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee dua kali tidak menjawab panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi Jakarta Selatan.

Pemanggilan Siskaeee sendiri dijadwalkan polisi, yakni Senin (15 Januari) dan Jumat 19 Januari 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena tercatat pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rayakan Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri dengan Tiga Tumpeng di Salatiga

Selain Siskaeee, 10 tersangka lainnya juga diperiksa, termasuk dua aktor dan delapan aktris. Aktris tersebut adalah Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA, juga inisial pelakunya adalah BP dan AFL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi: “Perbuatan setiap orang dengan sengaja atau atas kemauannya sendiri untuk menjadi suatu benda atau model yang mengandung muatan pornografi adalah perbuatan melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah