Jika Tak Setuju Kebijakan Baru, Otoritas WhatsApp Dapat Blokir Pengguna

- 8 Januari 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi pengguna WhatsApp baru saja membuka platform tersebut
Ilustrasi pengguna WhatsApp baru saja membuka platform tersebut /Foto: unsplash.com/ Chritian Wiediger/

PORTAL LEBAK - WhatsApp sebagai platform pesan singkat, menggulirkan pembaruan kebijakan privasi, di seluruh dunia secara bertahap.

Pernyataan itu diunggah melalui laman Frequent Answer and Question (FAQ), Jumat, 08 Januari 2021. "Menghargai privasi Anda sudah ditanamkan dalam DNA kami," ungkap otoritas WhatsApp.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, setiap pengguna diumumkan pembaruan kebijakan ini, ketika membuka aplikasi WhatsApp. Pengelola WhatsApp mengirimkan laman pop-up persetujuan sebelum pengguna bisa kembali mengakses pesan.

Baca Juga: Kalina Sakit, Akankah Acara Lamaran Dengan Vicky Prasetyo Jadi?

Baca Juga: Museum Multatuli di Lebak, Lambang Perjuangan dari Penindasan

Sedangkan para pengguna disarankan untuk menyetujui kebijakan baru itu, agar tetap bisa menggunakan platform WhatsApp. Kalau tidak, pengguna tidak bisa lagi mengakses WhatsApp mulai 08 Februari 2021.

Melalui kebijakan baru ini, otoritas WhatsApp akan mengumpulkan data, antara lain berupa nomor ponsel, informasi perangkat dan koneksi, lokasi, dan log.

Sementara itu WhatsApp menyatakan pesan tetap disimpan di perangkat pengguna, bukan server mereka. "Begitu pesan terkirim, mereka dihapus dari server kami," papar otoritas WhatsApp.

Baca Juga: Terima Vaksinasi Covid-19, Seorang dokter di Meksiko Derita Radang Otak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x