Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hadapi Tuntutan Jaksa, Rehabilitasi 12 Bulan Bahkan Bisa Lebih Berat Menanti

24 Desember 2021, 22:02 WIB
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist) /

PORTAL LEBAK - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani, serta suaminya Ardie Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vivanto sudah bergulir hingga ke pengadilan.

Baik Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto saat ini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 bulan rahabilitasi.

JPU menjabarkan tuntutan rehabilitasi 12 bulan kepada ketiga terdakwa direncanakan akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO Cibubur), Jakarta Timur.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Ucapkan Selamat Hari Natal 2021 dari Lampung, Ini Pesan Gus Menteri Bagi Umat Kristen

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," jelas JPU, seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.

Tuntutan rehab 12 tahun ini tertuang di Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bersamaan dengan tuntutan JPU tadi, jaksa juga memberikan pertimbangan untuk meringankan dan memberatkan tuntutan awal.

Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Alasan Jual Mobil, Benarkah Pendapatan Berkurang Karena Sepi Job?

Menurut jaksa salah satu pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara alasan yang dapat memberatkan tuntutan yaitu perbuatan ketiga terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkap jaksa.

Baca Juga: Pesan Baik Mbah Minto Sebelum Meninggal Jadi Kenangan Manis Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Nia meminta Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta, yang kemudian sabu tersebut dikonsumsi Nia, Ardie Bakrie, dan Zen bersama-sama.

Mereka ditangkap polisi sedang mengonsumsi sabu di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada awal bulan Juli 2021.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler