Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Serangan Seksual Terhadap Idola KPop Somyi DIA, Hasilnya Mengejutkan

25 Maret 2024, 13:00 WIB
Idola KPop: Somyi DIA dan rekaman CCTV yang jadi bukti di Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan. /Foto: Kompilasi Koreaboo/@somsom_o0o/Instagram/

Rekaman CCTV yang bertentangan dengan klaim Somyi dipublikasikan Polisi.

PORTAL LEBAK - Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah merilis rekaman CCTV penting terkait dengan kasus mantan anggota Somyi DIA dan tuduhan pelecehan seksual terhadap CEO perusahaan penyiarannya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada idola KPop itu, Somyi DIA, setelah tuduhannya terbukti tidak benar.

Kasus Entertainment KPop ini menjadi fokus perhatian sejak Ahn menuduh CEO (yang diidentifikasi hanya sebagai B) melakukan pelecehan seksual terhadap Somyi DIA.

Baca Juga: Aktris KPop Yang Sedang Naik Daun Yeon Min Ji, Akan Menikah Dengan Pacarnya Yang Non Selebriti

Perusahaan B mengelola beberapa pembawa acara TV, termasuk Ahn, yang mengubah kariernya menjadi BJ dewasa di Panda TV pada tahun 2022 setelah bertugas di DIA.

Keputusan pengadilan sangat dipengaruhi oleh ketidakkonsistenan antara kesaksian Ahn dan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk rekaman CCTV dan percakapan teks.

Hakim Park menekankan bahwa kredibilitas kesaksian korban, tidak seperti kesaksian Ahn, tetap utuh selama penyelidikan dan persidangan.

Baca Juga: Beberapa Idol KPop Konfirmasi Membintangi KDrama 'Squid Game 2', Berikut Daftarnya

Awalnya, di rekaman CCTV Somyi DIA dengan tenang meninggalkan kantor CEO, fakta ini terungkap - sepenuhnya bertentangan dengan tuduhannya.

Dalam pengaduannya, Somyi mengaku mendorong CEO B dan lari keluar kantor setelah kejadian tersebut terjadi.

Somyi meninggalkan kantor CEO, seperti rekaman CCTV lebih lanjut yang disiarkan oleh JTBC pada tanggal 22 Maret 2024, menunjukkan momen mengejutkan yang bertentangan dengan klaim awal Ahn bahwa dia melarikan diri untuk menghindari serangan, menurut pengadilan.

Baca Juga: BMKG: 12 Fakta Gempa Bawean di Gresik Jawa Timur, Ini Langka dan Jarang Terjadi

Sebaliknya, gambar tersebut menggambarkan mantan idola tersebut duduk dengan tenang di sofa dan melakukan aktivitas normal seperti mengoleskan lip gloss, merokok rokok elektrik, dan tampil cukup santai.

Dalam persidangan, pengacara terdakwa juga menuduh Somyi mengungkapkan niatnya untuk menuntut kompensasi dalam jumlah besar dari CEO B, sehingga mempersulit reputasinya.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan kesaksian Somyi tidak sesuai dengan rekaman pengawasan dan menjatuhkan hukuman penjara atas tuduhan palsu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler