Kementerian Kesehatan Serap Pro Kontra Pandemic Treaty yang Tengah Digodok oleh WHO

- 8 Mei 2024, 22:23 WIB
Kementerian kesehatan gelar diskusi publik tentang Pandemic Treaty,  di ruang Theatre Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, di Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Kementerian kesehatan gelar diskusi publik tentang Pandemic Treaty, di ruang Theatre Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, di Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Penny Dewi Herasati, tetap mendorong segera terbentuknya perjanjian pandemic atau pandemic treaty, yang saat ini tengah digodok oleh para negara bersama badan kesehatan dunia (WHO).

Meski demikian, Penny menegaskan kepentingan nasional Indonesia dalam pandemic treaty ini, akan selalu diperjuangkan dan dikedepankan oleh para anggota delegasi yang tengah bertugas di tahapan perundingan isi perjanjian pandemic tersebut.

"Negosiasi Pandemic Treaty tidak terdapat dalam forum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), kesepakatan atas itu nanti akan ada konsekuensi. Kami semua delegasi Indonesia yang ikut melakukan negosiasi memastikan kepentingan Indonesiia," tegas Penny, pada diskusi publik, di ruang Theatre Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, di Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perkuat Kemitraan ASEAN dan AS Atasi Pandemik Covid-19 di Masa Depan

Tak hanya itu, menurut Penny, akibat pandemi Covid-19, terungkap diperlukannya WHO untuk menyusun pandangan soal perlu adanya satu instrumen internasional demi mengungkap pengalaman dari tiap-tiap negara mengatasinya.

"Sebuah instrumen internasional diperlukan dan berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia, agar bisa memperkuat sistem kesehatan di tingkat nasional, regional dan global. Hal ini akan mendorong koordinasi lokal dan akses berkeadilan, seperti yang kita pelajari dari pandemic Covid-19," papar Penny.

Setali tiga uang dengan Penny, pakar kesehatan paru Prof. Tjandra Yoga Aditama dan ahli bidang kebijakan kesehatan, Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menilai pandemic treaty diperlukan, agar tiap negara siap siaga menghadapi pandemic kesehatan yang menyerang dunia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dengan ini Saya Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Menurut para pembicara, Pandemic Agreement diharapkan dapat mengatur bebagai hal yang dibutuhkan saat situasi pandemi, antara lain terkait dengan transfer teknologi, access and benefit sharing, dan global supply chain yang menjadi inti dari Pandemic Agreement.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah