Gaga Muhammad Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Punya 2 Catatan untuk Banding

- 20 Januari 2022, 13:57 WIB
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menjelaskan soal kecelakaan yang melibatkan Laura Anna.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menjelaskan soal kecelakaan yang melibatkan Laura Anna. /Tangkap layar YouTube.com/Star Story

PORTAL LEBAK - Terpidana atas nama Gaga Muhammad telah menerima divonis hakim pada 19 Januari 2022 berupa penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebab Laura Anna lumpuh.

Putusan hakim ini sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut vonis 4,5 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Gaga Muhammad berencana melayangkan banding. Ini diungkapkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachdim, usai vonis ditetapkan.

Baca Juga: Dijadwal Ulang Lagi, Venue Grammy Awards Ke-64 Pindah ke Las Vegas pada 3 April Karena Omicron

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, apakah banding atau tidak. Tapi besar kemungkinan, kita akan mengajukan banding," kata Fahmi, dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat, 20 Januari 2022.

Menurut Fahmi ada persepsi hakim yang salah dalam pemberian vonis kepada terpidana Gaga.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi, padahal itu fakta-fakta di persidangan," jelas Fahmi.

Baca Juga: Kembali Hibur Penggemar Setelah Empat Tahun Vakum Manggung, Paramore: Kami Merindukan Kalian

Fahmi mengaku pihaknya memiliki dua catatan untuk rencana banding nanti yang didapat pada persidangan vonis hakim kepada Gaga kemarin.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x