Koboi di SPBU Lebak Akhirnya Ditangkap, Sempat Ngaku Sebagai Polisi, Ternyata Ini!

7 Mei 2021, 23:53 WIB
Koboi di SPBU Lebak Pukul Korban Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Mengaku Sebagai Anggota Polisi, /Foto : Bid Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Aksi koboi pria misterius yang viral di media sosial, pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu,  yang mengaku-ngaku anggota Polda Banten itu mengancam akan menembak salah seorang pengendara roda dua di salah satu SPBU Kabupaten Lebak, kini telah berhasil diamankan Polisi.

Diketahui, dari rekaman CCTV terlihat seorang sopir turun dari mobil berjenis Avanza bernopol B 2841 WAC, dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memukul seorang pengendara motor yang berinisial M, dengan tangan kanannya.

Selain memukul, sopir yang terlihat emosi itu, juga sempat teriak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dari Polda Banten itu, juga sempat mengancam untuk menembak M.

Baca Juga: Warga Lebak Kini Punya Aplikasi Ojek Online Bernama Ojol Udag Online!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin, 3 Mei 2021.

Kepada wartawan, korban M mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena dipicu oleh hal yang sepele, yakni motor dirinya menghalangi lajur mobil sopir itu.

“Iya saya kaget tiba-tiba dihampiri dan langsung di caci maki sama sopir itu. Alasannya sepele, karena saya lagi dorong motor temen saya yang mogok dan sepertinya menghalangi lajur mobil sopir itu", kata M kepada wartawan.

Baca Juga: NCT DREAM Dinobatkan Jadi Artis Kpop yang Masuk 'MTV Asia Spotlight' Mei 2021

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak diketahui bahwa pria tersebut bukanlah seorang oknum polisi, tapi orang sipil yang hanya mengaku-ngaku saja.

Menurutnya, saat ini pria dengan nama Joni (42) telah di amankam di Polres Lebak. Joni adalah warga Curugbeurang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Ternyata, Ia hanyalah seorang karyawan swasta biasa, yang hanya mengaku-ngaku Oknum Polisi.

“Pelaku telah membohongi publik dan telah menciderai institusi Polri. Dia sudah diamankan. Dia hanya karyawan swasta bukan anggota polisi,” kata Edy Sumardi, saat berikan keterangan Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon, Ajak Warga Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Kata Edy Sumardi, Joni diamankan oleh Tim Serigala pimpinan kasat reskrim Polres Lebak di kediamannya tanpa perlawanan.

“Jadi dia yang hanya ngaku-ngaku Polisi, karena terdesak saja, spontanitas. Tidak ada maksud apa-apa,” tegasnya.

Edy menerangkan saat ini status Joni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Jala Si Orangutan Berhasil Diselamatkan, Kembali ke Taman Nasional Gunung Palung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi kinerja Polres Lebak yang telah mengungkap kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini dengan cepat.

"Saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Reskrim dan personel Polres Lebak yang telah berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang sempat viral di SPBU Lebak," ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bersikap arogan.

Baca Juga: Video Rekaman Radar Pesawat Berisi WNA Dinyatakan Hoax, Ini Penjelasan AirNav Indonesia!

"Di bulan yang penuh rahmat ini, hendaknya kita lebih bisa bersabar jika hadapi suatu masalah, lebih bisa kontrol diri. Tidak boleh main hakim sendiri kepada orang lain," jelas Edy Sumardi.

"Jangan jadi koboy jalanan, hargai orang lain dan tidak ugal-ugalan di jalan. Dan yang terpenting jangan pernah lagi menjelekkan Institusi manapun. Jangan suka mengaku-ngaku jadi Polisi kalau tidak benar. Polisi diajarkan untuk santun dan humanis kepada masyarakat, tidak boleh arogan karena polisi adalah pelayan masyarakat," tutup Edy Sumardi.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler