SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai Selasa 3 November 2020, pengguna KRL Commuter Line dan kereta api lokal di Stasiun Rangkasbitung ada aturan baru dalam cara pembayaran.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan, Stasiun Rangkasbitung akan menjadi stasiun yang khusus melayani pengguna dengan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank.
Dengan kebijakan ini, layanan tiket di Stasiun Rangkasbitung hanya dapat menerima transaksi dengan menggunakan KMT, kartu uang elektronik bank, maupun tiket dengan kode QR melalui Link Aja.
Baca Juga: Awas, Nama Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Dicatut Penipu
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengungkapkan, dengan menggunakan KMT maupun kartu uang elektronik bank, pengguna akan lebih mudah berganti moda kereta di Stasiun Rangkasbitung.
Dijelaskan, para pengguna KRL yang bertransaksi dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) dengan tujuan Stasiun Rangkasbitung masih dapat keluar dari gate elektronik stasiun.
Mereka yang menggunakan THB Pergi Pulang (PP) juga masih dapat melakukan perjalan kembali dari Stasiun Rangkasbitung.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Daftar Lewat Sini!
Namun, di Stasiun Rangkasbitung mulai 3 November 2020 tidak ada layanan pembelian maupun isi ulang THB.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, jelas Anne, PT KCI terus mengajak pengguna KRL untuk mengurangi transaksi dengan uang tunai.
Baca Juga: Seberapa Hebat Kamu Perjuangkan Cintamu? Berani Apel Anak Kapolri?
Baca Juga: Diserang Karena Pertanyakan Sumbangsih Milenial, Megawati Merasa Keren
"Kebijakan ini adalah bagian dari upaya memberikan layanan yang mengutamakan kesehatan karena uang tunai yang sering berpindah tangan dapat menjadi salah satu media penularan Covid-19," jelas Anne.
Selain itu, dengan mengurangi transaksi tunai juga dapat mengurangi antrean di stasiun sehingga dapat memaksimalkan upaya jaga jarak aman.
Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihina, FPI Lebak Ajak Umat Islam Boikot Produk Prancis
PT KCI berharap para pengguna KRL yang masih menggunakan THB dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.
Sebelum berlaku pada 3 November, petugas juga telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini.***