"Terbuka itu keren, bukan hanya sebuah klinik konsultasi tapi jadi sebuah gerakan bersama kita semua untuk dapat memastikan hak publik dalam memperoleh informasi sebagai bentuk hadirnya negara berdasarkan amanah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia," tandas Iti.
Dengan adanya klinik konsultasi keterbukaan informasi Terkeren Hub yang diinisisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ini, jelas Iti, diharapkan keterbukaan informasi di Pemkab Lebak menjadi lebih baik serta mendorong inovasi-inovasi lain guna mendorong percepatan visi dan misi Pemkab Lebak. ***