Pasalnya, para pelaku kekerasan seksual itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera.
"Kami bersama stakeholder juga melakukan pengawalan, mulai dari kepolisian hingga ke pengadilan, supaya pelaku menjalani hukuman," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih, kekerasan seksual banyak dialami anak dan pelakunya yakni orang terdekat korban.
Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan
Padahal selayaknya orang terdekat harus melindungi anak-anak, tapi malah justru mereka yang melakukan kejahatan seksual.
“Kami minta pelaku kejahatan seksual anak (di Kabupaten Lebak-Red) dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," tegas Ratu Mintarsih.***