Pemerintah Kabupaten Lebak: Warga Korban Kekerasan Seksual, Ayo Segera Lapor Polisi

- 23 Agustus 2022, 07:23 WIB
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman. /Foto: NTARA/Mansur/

PORTAL LEBAK - Warga korban kekerasan seksual diharapkan pemerintah kabupaten Lebak, Banten, segera melapor ke aparat kepolisian agar sang pelaku diproses secara hukum.

Pelaporan ke polisi oleh warga korban kekerasan ini didorong Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman.

"Jangan sampai warga korban kekerasan seksual tidak melapor ke aparatur kepolisian," ujar Dedi Lukman, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat

Menurut Dedi, korban kekerasan seksual di Kabupaten Lebak dari tahun ke tahun semakin meningkat, seperti pada tahun 2021 telah terdapat 70 kasus.

Bahkan, jumlah kasus kekerasan seksual tahun ini meroket, karena hingga bulan Agustus 2022 telah mencapai 83 kasus.

Meroketnya jumlah kasus kekerasan seksual di Lebak, salah satunya dipicu karena warga korban, ada yang tidak melaporkan kasusnya ke polisi.

Baca Juga: Band Indie Tampil, Tutup Outdoor Festival Lebak 2022

Akhirnya, pemerintah kabupaten Lebak membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) yang disebar ke seluruh desa dan kelurahan.

LPATBM dibentuk supaya kasus kekerasan seksual di masyarakat dapat segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat agar diproses secara hukum.

Dedi menyebutkan, para pelaku kekerasan seksual dilakukan orang dekat, seperti ayah tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustaz dan teman permainan.

Baca Juga: Perayaan Hari Nasional Usaha Mikro Kecil Menengah 2022, Momentum Geliat Usaha UMKM di Lebak

"Kita berharap korban kekerasan seksual segera melaporkan ke aparat, meski pelakunya anggota keluarga agar bisa memberikan efek jera," tegas Dedi.

Pemda Lebak pun menyediakan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar mendapatkan rehabilitasi dan melibatkan psikolog supaya kejiwaannya kembali normal.

Selain itu, pemkab Lebak dibantu banyak organisasi wanita untuk menggelar trauma healing bagi para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Kembali Seret 2 Pejabat Ditreskrimum Polda Metro diperiksa Inspektorat Khusus Polri

Pasalnya, Dedi mengungkapkan, kebanyakan para korban kekerasan seksual merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku SD, SMP dan SMA.

"Seluruh korban kekerasan seksual bisa mendapatkan pendampingan juga dan tetap melanjutkan pendidikan agar tidak putus sekolah," papar Dedi.

Dedi menegaskan pemerintah kabupaten Lebak akan mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual itu supaya diproses hukum hingga meja hijau.

Baca Juga: Masyarakat Serbu Sukuk Ritel Seri SR017 untuk Investasi, Siang Ini Telah Terjual Rp3 Triliun Lebih

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x