Kabar Baik Bagi Warga Tangerang: Keringanan Pajak untuk PPB-P2 dan BPHTB

- 5 Juli 2023, 08:40 WIB
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon 10 persen tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon 10 persen tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). /Foto: Antara/

“Dengan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah memfasilitasi pembayaran pajak dengan meluncurkan berbagai aplikasi pembayaran pajak e-commerce.

Baca Juga: Menko PMK: Stunting adalah neraka bagi pembangunan manusia RI

"Kami rasa tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak lagi," katanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah