Kebijakan ini diperkenalkan untuk mempercepat perubahan ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di ekosistem mobil listrik.
PORTAL LEBAK - Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dibayarkan ke negara untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai musim pajak April 2023 hingga pajak dari Desember 2023.
“Kebijakan ini ditetapkan untuk mempercepat transisi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di ekosistem kendaraan listrik,” kata Febrio dilansir PortaLebak.com dari Antara, Selasa, 4 April 2023.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mempercepat peralihan penggunaan bahan bakar fosil ke listrik.
Sehingga Kementerian keuangan berharap dapat mempercepat penurunan emisi dan efisiensi energi di tanah air, pada subsidi ke depan.
Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bemotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik baterai roda empat (KBLBB) dan bus masuk dalam dua regulasi.
Baca Juga: Mobil Listrik Terfavorit di IIMS 2023, Diraih MG Melalui MG4 EV
Pertama, PPN DTP untuk kendaraan listrik baterai (KBL) roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih tinggi adalah 10 persen, sehingga PPN yang terutang hanya 1 persen.