Kabar Baik Bagi Warga Tangerang: Keringanan Pajak untuk PPB-P2 dan BPHTB

- 5 Juli 2023, 08:40 WIB
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon 10 persen tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon 10 persen tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). /Foto: Antara/

PORTAL LEBAK - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang bahwa Kantor Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) setempat menawarkan pembebasan dari sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pengurangan 10 persen biaya tanah dan konstruksi untuk Biaya Perolehan Hak Milik (BPHTB) akan mulai berlaku pada Juli 2023.

“Bulan Juli ini kita ada program kredit pajak di bawah program Juli Peduli. Jadi dalam program ini, program ini terdiri dari pengenaan sanksi khusus untuk tunggakan PBB dari tahun pajak 1992 sampai tahun pajak 2022.

Selain itu, kita juga akan memberikan diskon 10 persen. pajak BPHTB," kata Kepala Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Inilah Rincian Pajak Mobil Brio Tahun 2023, Wajib Catat!

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, Dwi mengatakan, relaksasi pembebasan pajak bertujuan untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PBB dan BPHTB.

“Karena pajak daerah sangat berperan penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan aliran pendapatan daerah yang membiayai sebagian besar pengeluaran daerah,” ujarnya.

Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: KPK Sebut Rafael Trisambodo Samarkan Pajak Penjualan dan Pembelian Rumah

Penerimaan PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x