PBNU Nonaktifkan Erick Thohir sebagai Ketua Lakpesdam NU 24

- 26 Januari 2024, 15:08 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Sebelumnya, PBNU menonaktifkan sedikitnya 64 nama pejabat yang tergabung dalam jajaran pimpinan PBNU sehari-hari dan keseluruhan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Amin Said menambahkan, pemberhentian pengurus PBNU akan dimulai sejak tanggal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, hingga selesainya proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Yang Dibagikan Ketua NasDem Surya Paloh Saat Kampanye di Kalimatan Selatan

“Mayoritas nama-nama tersebut meminta agar diperbolehkan keluar atau tidak aktif sejak saat itu. Surat keputusan ini merupakan penegasan PBNU atas permohonan tidak aktifnya,” imbuhnya.

Jajaran Mustasyar antara lain memuat nama mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politikus PKB Muhammad AS. Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat 5 orang calon legislatif dan 11 orang dari kelompok calon presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Timor Leste Xanan Gusmao di Istana Bogor

Diantaranya KH Ma'shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran) dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 anggota Pengurus Besar PBNU yang difabel.

Selain Khofifah, hadir juga Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Tim Nasional Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah