PBNU Nonaktifkan Erick Thohir sebagai Ketua Lakpesdam NU 24

- 26 Januari 2024, 15:08 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL LEBAK - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kepegawaian (Lakpesdam) PBNU.

Erick bersama 64 pejabat lainnya dinetralisir oleh PBNU karena merupakan bagian dari tim sukses calon presiden, wakil presiden, dan legislatif. Erick telah dinonaktifkan melalui surat nomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Surat ini merupakan pembaharuan atas surat gencatan senjata yang sebelumnya dikeluarkan PBNU pada 21 Januari 2024.

Baca Juga: PBNU Buat 7 Seruan Konflik Israel-Palestina: Warga NU laksanakan salat gaib dan salat berjamaah

“SK No 285.a merupakan penyempurnaan dari SK 285 sebelumnya,” jelas Wakil Presiden PBNU H Amin Said Husni , dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Amin Said menjelaskan, SK 285.a mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi.

Ketiga nama ini dicoret dari daftar karena orang-orang yang terlibat memberikan klarifikasi bahwa mereka bukan bagian dari tim terpilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ketua PBNU: Soal Rempang, Masyarakat Tak Bisa Jadi Korban Atas Nama Investasi

“Dan ditambah nama Erick Thohir (calon presiden sukarela), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD),” kata Amin Said.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x