Cek Pakai NIK KTP, Bantuan Untuk Pelaku Budaya Rp1 Juta dari Kemendikbud

25 November 2020, 21:13 WIB
Cara mengetahui apakah mendapatkan bantuan UMKM tahap 2 atau tidak. /Foto: Ilustrasi PRFM/

PORTAL LEBAK - Program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) terhadap puluhan ribu pelaku budaya dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Program ini memberikan Bantuan sebesar Rp1 juta kepada pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Kemendikbud menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

 

Baca Juga: Para Ahli Pastikan Vaksin Covid-19 yang Digunakan Aman dan Efektif

Baca Juga: Siap Mati, Mike Tyson Akan Naik Ring Lagi Melawan Roy Jones Jr

Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2. Penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Jika anda adalah pelaku budaya dan terdampak Covid-19, bisa mengecek apakah termasuk yang lolos seleksi Kemendikbud untuk mendapat bantuan Rp1 juta ini dengan mengecek daftar penerima, hanya menggunakan NIK KTP.

Nomor NIK KTP tersebut dimasukkan ke link APD Kemdikbud yang telah disediakan. Link tersedia di akhir artikel ini.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Terkait Benih Lobster?

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Namun, bantuan ini diprioritaskan kepada pelaku budaya yang memenuhi sejumlah syarat.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Rp1 juta ini.

Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pemeran Pria Dalam Video Syur Mirip Gisel, Siapakah Dia?

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Diturunkan, Pendukung Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Sendiri

Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Prioritas I

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Ngeri, Sudah Setengah Juta Lebih Rakyat Indonesia Positif Covid-19

Prioritas II

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Jadi Ingat 2017, Markas Kodam Jaya dipenuhi Ratusan Karangan Bunga

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini, yakni:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Artikel ini telah tayang di Semarangkudotcom dengan judul: Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. *** (Semarangku/Risco Ferdian)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler