Ini yang Benar: Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

- 22 Oktober 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

PORTAL LEBAK - Beberapa waktu lalu beredar info untuk mendapat Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui link website depkop.go.id.

Di saat yang sama, juga beredar formulir online untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM melalui Google Forms.

Dipastikan, kedua cara tersebut tidak benar. Bahkan, yang melalui Google Forms berpotensi pencurian data pribadi anda.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Legenda Musik Rock Dunia Berdarah Rangkasbitung

BLT UMKM atau BPUM adalah bantuan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, dalam bentuk uang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada UMKM yang berhak, senilai Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x