Polri dan Bea Cukai Amankan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

30 Maret 2021, 11:48 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi /Foto : Divhumas Polri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian akhirnya kembali menggagalkan peredaran puluhan kilo gram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu jenis obat psikotropika jenis ekstasi.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: BTS Gunakan Suara dan Pengalaman Mereka Untuk Dukung #StopAsianHate

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter yang Tragis di Alaska, Miliarder Asal Ceko Petr Kellner Tewas

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

Baca Juga: Jawaban Billy Syahputra Isyaratkan Hubungannya Dengan Memes Hanyalah Gimik

Baca Juga: Lalu Lintas di Terusan Suez Kembali Normal Setelah Insiden Kapal yang Terdampar

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca Juga: Dirut Bio Farma Akui Impor Bahan Baku Vaksin Dapat Dorong Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 Sendiri

Baca Juga: Kuota Ujian Tertulis Berbasis Komputer UTBK di 4 Universitas Ditambah LTMPT

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno dalam keterangan pers nya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler