Langgar Prokes PPKM Darurat, Tiga Turis di Bali Dideportasi ke Negara Asal

9 Juli 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi turis. /Pexels.com/ Asad Photo Maldives

PORTAL LEBAK - Akibat tidak taat aturan melanggar protokol kesehatan atau prokes, tiga turis asing mendapat sangsi dideportasi ke negara nya.

Tiga turis tersebut kedapatan melanggar oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah
Kecamatan Kuta Utara, Bali, pada Kamis 8 Juli 2021.

Dari keterangan tertulis, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia.

Baca Juga: Ini Gaya Mensos Tri Rismaharini di Dapur Umum, Bagi Korban Bencana Alam

Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Wendi Cagur Meninggal Dunia, Wendi: Gua Doakan yang Bikin Berita Sehat-sehat Selalu

Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

“Terhadap 3 orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” jelas Angga.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Baca Juga: Viral Video Staf Puskesmas di Bogor Karaoke Saat Jam Kerja, Ini Keterangan Kapuskes Situ Udik Cibungbulang!

Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang
direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler