Gegara Hutang Rp2 Juta Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak, Ini Kronologinya!

7 Agustus 2021, 21:07 WIB
Gegara Hutang Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak /Foto : Humas Polda Banten/

 


PORTAL LEBAK - Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, team Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan akibat hutang Rp2 Juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perkembangan perkara pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan akibat hutang piutang sebesar Rp2 juta.

"Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan," kata Shinto Silitonga, dalam keterangan kasus pembunuhan Jamingan, pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Dianggap Jusuf Kalla Tak Masuk Akal, Bandingkan Isu Emas Dapat Lunasi Hutang Indonesia

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021, personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR (51), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan.

Ia pun menjelaskan bagaimana kronologis penangkapannya pelaku pembunuhan terhadap Jamingan.

"Pada Senin 5 Juli 2021 pukul 18.30 wib lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum'at, 9 Juli 2021, korban tidak juga pulang kerumah, keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada," kata Shinto Silitonga.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Hingga pada Sabtu 10 Juli 2021, sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

"Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya," ucapnya.

"Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal", paparnya.

Baca Juga: Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Paket Sembako dan Kampanyekan Ayo Pakai Masker

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin 12 Juli 2021 di tempat persembunyiannya.

"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.

"Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Lebak yang berhasil menangkap SR dalam hitungan hari.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler