Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali: PPKM Dinaikkan Level 3, Ini Aturannya

8 Februari 2022, 00:09 WIB
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menaikkan tingkat level 3, bagi kawasan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali.

“Atas dasar Level asesmen sekarang, kami sampaikan Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ungkap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bali juga naik ke level 3, disebabkan rawat inap yang meningkat. Hal detail soal keputusan ini bisa dilihat di Inmendagri yang akan keluar hari ini," tambahnya.

Baca Juga: Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan: Lansia di Atas 60 Tahun, Tidak Ke Luar Rumah Hingga Sebulan ke Depan

Soal kebijakan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan membuat langkah terarah ke kelompok rentan.

Kelompok itu yakni; lansia, komorbid dan belum di vaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya.

Penyesuaian aturan Level 3, dilansir PortalLebak.com dari maritim.go.id, terdiri dari:

Baca Juga: Mayjen Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Jadi Pangkostrad, Berikut Ini 10 Nama Jajaran Perwira Tinggi TNI

1. Industri Orientasi Ekspor dan Domestik yang bisa terus beroperasi 100 persen.

2. Industri memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan telah dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

3. Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen. Pasar Rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Nusantara Kedatangan Ratusan Warga NTT

4. Mall akan buka hingga pukul 21.00 maksimal 60 persen, para pengunjung boleh membawa anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

6. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Pembatasan Penerbangan, Australia Kembali Buka Akses

7. Bioskop bisa dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

8. Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.

“Kami sadar kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, tapi sebagai warga negara yang baik kita harus menyadari bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama,” kata Menko Luhut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Februari 2022: Reyna Kecelakaan Disembunyikan Al Dari Andin, Nino Kena Karma Dicerai Elsa

Luhut pun sekaligus mengingatkan untuk mengambil vaksinasi lengkap dan tidak menyebarkan kabar buruk, terkait pengambilan dosis ketiga.

Keputusan ini sangat penting agar mencegah penularan dan penegakan protokol kesehatan yang tidak boleh sekali pun diabaikan.

Menko Luhut memberikan keterangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Samsung Gunakan Material 'Jaring Hantu' untuk Ponsel Flagship Galaxy S22, Pre Order 9 Februari 2022

Menko Luhut kemudian menjelaskan Covid-19 varian Omicron tidak menghambat aktivitas masyarakat, namun pengetatan akan digelar di berbagai lini kehidupan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler