Segini Daftar Saksi Kasus Ade Yasin yang Dipanggil KPK, 61 Orang Ini dari Berbagai Macam Profesi

4 Juni 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi KPK. Usai jadi tersangka kasus suap Bupati Bogor non aktif, segini daftar saksi kasus Ade Yasin yang dipanggil KPK, 61 orang ini dari berbagai macam profesi /Dok KPK

PORTAL LEBAK - Kasus Ade Yasin di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini terus bergulir, ibarat pepatah tak ada asap jika tak ada api, saksi-saksi terus diperiksa KPK atas dugaan korupsi suap kepada oknum BPK.

Saksi kasus Ade Yasin dalam hal menyuap oknum BPK demi mendapatkan predikat WTP, juga melibatkan para saksi yang terperiksa KPK, mulai dari ajudan, ketua Kadin, petinggi kedinasan, para bos proyek di Pemkab Bogor dan lainnya.

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Baca Juga: Dibalik Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Suap WTP Demi Dapatkan Bonus Dana Insentif Hingga Puluhan Miliar

Sampai hari ini dalam kasus Ade Yasin, setidaknya 61 orang saksi ikut terseret diperiksa KPK. Berikut nama-nama para saksi yang sudah diperiksa KPK:

1. Ade Jaya, Inspektur/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor tahun 2019-2021
2. Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.
3. Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.
4. Pelitawan, PNS/Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor.
5. Ferry Syafari, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor

6. Wiwin Yeti Heriyati, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor
7. Hanny Lesmanawaty, Sub Koordinator Pelaporan BPKAD Kabupaten Bogor
8. Yeni Naryani, Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor
9. R Soebiantoro, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor
10. Gantara Lenggana, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab Bogor 

Baca Juga: Kasubag Keuangan Kecamatan dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Ade Yasin

11. Krisman Nugraha, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab Bogor
12. Indra Nurcahya, Kabid Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Bogor 
13. Heru Haerudin, PPK Dinas PUPR Kab Bogor
14. Aldino Putra Perdana, PPK Dinas PUPR Kab Bogor
15. Iwan Setiawan, Staf PNS Dinas PUPR Kab Bogor

16. Khairul Amarullah, Staf PNS Dinas PUPR Kab Bogor
17. Arif Rahman Kepala Bapenda Kabupaten Bogor
18. Mika Rosadi, staf Bapenda Kabupaten Bogor
19. Rizki Setiawan, Kasubag Keuangan Bapenda Kabupaten Bogor
20. Ruli Fathurahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor

21. Iip, Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor
22. Unu, PNS/ Kasubag PBJ Kab. Bogor
23. Deri Harianto, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor
24. Ridwan Hendrawan alias Awok, PNS di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor
25. Tubagus Hidayat, Staf outsourcing Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

26. Nadia Septiyani, Staf outsourcing Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor
27.Desirwan, Kasie Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
28. Yukie Meistisia Anandaputri, Wakil Direktur RSUD Ciawi
29. Irman Gapur, PPK di RSUD Ciawi
30. Sapto Aji Eko, pegawai RSUD Cibinong

31. Sunaryo, Kontraktor Wiraswasta/Dirut PT Kemang Bangun Persada
32. H. Sabri Amirudin, Kontraktor Direktur PT Sabrina Jaya Abadi
33. Jonarudin Syah, Kontraktor Direktur CV Raihan Putra
34. Krisna Chandra Januari alias Kris, Wiraswasta
35. Rieke Iskandar alias Akew, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor

36. Agus Khotib, Kepala BPK Jawa Barat
37. Emmy Kurnia, Pegawai BPK Jawa Barat
38. Winda Rizmayani, Pegawai BPK Jawa Barat
39. Dessy Amalia, Pegawai BPK Jawa Barat
40. Muhammad Wijaksana alias Iman, Honorer BPK Jawa Barat

Baca Juga: Ade Yasin Genap Berusia 54 Tahun, Masih Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ucapkan Ini ke Bupati Bogor Non Aktif

41. Tantan Septian, Sopir di BPK Jawa Barat
42. Putri Nur Fajrina
43. Genia Kamilia Sufiadi
44. Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Shinta Dec Checawati
45. Ajudan Bupati, Anisa Rizky Septiani alias Icha

46. Ajudan Bupati, Kiki Rizki Fauzi
47. Wiraswasta, Dede Sopian
48. Direktur PT Rama Perkasa, Susilo
49. Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi
50. Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo

51. Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S
52. Direktur CV Arafah, M Hendri
53. Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian
54. Direktur CV Oryano, Maratu Liana

Baca Juga: TRENDING: Puluhan Saksi Kasus Maling Uang Rakyat Ade Yasin, Andin Ikatan Cinta Kaget, Manuver di OPEC+

55. Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu
56. Direktur CV Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi
57. Karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea

58. Wiraswasta, Dedi Wandika
59. Pensiunan, Amhar Rawi
60. Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong
61. Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Baca Juga: TRENDING SEPEKAN: Eril Ridwan Kamil Punya Sertifikat Diving, Hingga Puluhan Saksi Ade Yasin Diperiksa KPK

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor, juga suap kepada oknum BPK hingga total Rp1,9 miliar dalam proyek tersebut, di luar sogokan untuk predikat WTP.

Juga diketahui, perolehan predikat WTP bagi Kabupaten Bogor menjadi syarat untuk mendapatkan reward Dana Insentif Daerah atau DID, senilai rp75 miliar, dengan suap Rp1 miliar lebih bisa mendapatkan insentif puluhan kali lipat.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengomentari hal tersebut. "Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada awak media, pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler