Polisi: Kasus Pembunuhan Anak Umur 11 Tahun di Makassar, Belum Terkait Perdagangan Organ Tubuh Manusia

18 Januari 2023, 10:00 WIB
Tersangka MF (kanan) dibonceng pemeran pengganti AD (dua kanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS, di Mako Satuan Brimob, Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 17 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Darwin Fatir./

"Jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," 

PORTAL LEBAK - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Polda Sulawesi Selatan, belum memastikan kasus pembunuhan anak MFS (11) terkait perdagangan organ tubuh manusia.

Motif dugaan awal adanya perdagangan organ tubuh manusia, seperti yang viral dalam perbincangan publik, oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) belum dipastikan polisi.

"Untuk fakta baru, bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan yang Membuang Mayat Korban di Kebun Karet, Ditangkap Jajaran Polres Lebak

Kompol Jufri mengungkapkan hal ini, setelah rekonstruksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.

Hasil rekonstruksi dijelaskan Kompol Jufri, korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD Jalan Batua Raya.

Selanjutnya jasad korban di temukan utuh, meski dibuang di bawah jembatan, dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar - Maros.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Mengaku Ucap 'Siap' Ketika Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brig

"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi kondisi tubuh korban utuh. Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat di bedah sehingga diambil organnya, itu tidak ada. Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," tegas Kompol Jufri, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Kompol Jufri menekankan, kejadian pembunuhan terhadap pelaku yang masih anak, ternyata telah lama direncanakan AD.

Informasi soal pelaku telah mengetahui dari internet dan sudah terpapar konten negatif video youtube asal luar negeri, terkait perdagangan organ dibenarkan polisi.

Baca Juga: Presenter Jeremy Clarkson asal Inggris Meminta Maaf ke Pangeran Harry dan Meghan Markle atas Kritik Pedasnya

Namun polisi menyatakan, belakang niat menjalankan perdagangan organ manusia, tidak terlaksana karena para pelaku pembunuhan tidak mengetahui mengakses sindikatnya.

"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya rencana dari tahun lalu. Jadi, tidak ada orang menyuruhnya, tidak ada tempat dia mau jual (organ tubuh), sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," jelas Kompol Jufri.

Seperti diketahui, tersangka AD memang sudah mengetahui dan membaca banyak informasi di internet sejak duduk di bangku kelas 3 SMP.

Baca Juga: Akan Ada Pertandingan Uji Coba pada Bulan Juli Sebelum Penyelenggaraan FIBA World Cup 2023

Pasalnya sejak Desember 2022, tersangka telah membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.

"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh yang dibayar dengan menggunakan dolar Amerika Serikat," pungkas Kompol Jufri.

"Dengan dolar Amerika itulah dia menilai bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Anak di Brebes Diduga Diperkosa 6 Orang di Brebes, Polisi Tetap Selidiki Kasus Ini

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung dengan jumlah 35 adegan.

Adegan dimulai dari perencanaan, pencarian korban, penculikan sampai pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang, di bawah jembatan Nipa-Nipa.

Rekonstruksi itu dijalankan penyidik yang dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait supaya bisa memastikan struktur peristiwa kejadiannya secara utuh.

Baca Juga: Disney+ Hotstar Bangkitkan Gairah Penggemar dengan Trailer Baru 'Star Wars: The Mandalorian' Season 3

Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi, usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana, karena pelaku lebih dari satu orang.

Khusus penerapan hukuman untuk anak, terdapat di pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga: Banjir di California: Ini Penyebabnya, Berikut Penjelasan Tentang Apa itu 'Sungai Atmosfer'

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," tegas Kompol Jufri.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler