Mau Gelar Sahur On The Road alias STOR di Tangerang dan Sekitarnya, Polisi: Harus Ada Izin, Gini Caranya

24 Maret 2023, 06:10 WIB
Beberapa anggota Polres Tangerang mengecek beberapa kendaraan saat operasi pengamanan atau razia kawasan. /Foto: ANTARA FOTO/Azmi./

“Nantinya ketika SOTR diterapkan, alhasil masyarakat sekitar tidak akan terancam dengan kegiatan sahur ini,”

PORTAL LEBAK - Polresta Tangerang Kota, Polda Banten, menghimbau masyarakat atau di wilayahnya yang ingin menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) agar mendapatkan izin resmi dari kepolisian setempat.

“Sebenarnya kegiatan Sahur On The Road ini diperbolehkan. Tapi masyarakat harus ada persyaratan (izin) melalui telepon ke kami, tidak usah datang ke kantor," ungkap Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian, kepada ANTARA seperti dilansir PortalLebak.com.

Menurut Kompol Sopian, kebijakan Sahur On The Road diambil sebagai langkah untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat mengganggu semangat masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Viral, Video Ungkapan Selebritas Zaskia Adya Mecca Soal Cara Membangunkan Sahur

“Karena saat ini banyak terjadi penyalahgunaan kegiatan oleh kelompok remaja. Seperti tawuran, balapan liar dan sebagainya yang mengakibatkan ketegangan antar kelompok,” ujarnya.

Namun, penerapan juga dilakukan bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat izin resmi kepolisian.

Karena nantinya dalam acara tersebut, para penyelenggara di kawal polisi sehingga peserta yang berkeliling dapat aman, nyaman dan penuh semangat.

Baca Juga: Seluk Beluk Ngabuburit Plus Tradisi Unik Bulan Ramadan, Ini Sejarahnya

“Nantinya ketika STOR diterapkan, alhasil masyarakat sekitar tidak akan terancam dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Kemudian, kata Sopian, jika nantinya ditemukan kegiatan SOTR tanpa izin yang dimaksud. Sehingga polisi tidak segan-segan tegas untuk membubarkannya.

“Jadi tolong ya penyelenggara kegiatan itu telepon Polsek atau Polres dan kasih tahu jumlah anggota/komunitas dan lokasinya. Sehingga nantinya kita bisa mengambil langkah-langkah pengamanan," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Nilai Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Berpeluang Menangkan Pilpres 2024

Kompol Sopian menambahkan, Polresta Tangerang dalam kasus ini juga menerapkan terkait instruksi Presiden Joko Widodo tentang larangan buka puasa bersama.

Larangan buka puasa bersama, tertuang dalam surat Seskab Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Menseskab Pramono Anung pada hari Rabu 22 Maret 2023.

"Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan melaksanakannya. Karena Covid-19 saat ini belum mereda, hanya PPKM yang ditiadakan," ujarnya.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler