Film Pornoaksi: Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa Siskaeee di Yogyakarta

25 Januari 2024, 08:41 WIB
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat ditahan paksa penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024. /Foto. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/pri./

Penangkapan terjadi pukul 08:25 WIB

PORTAL LEBAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paksa salah satu tersangka kasus pornografi yakni Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee di wilayah Yogyakarta.

“Hari ini tim penyidik ​​Satgas Siber Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskeeee,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

"Tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle, Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Kawasan Khusus Provinsi Yogyakarta “Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Film Pornoaksi: Siskaeee Belum Dijemput Paksa, Penyidik Polisi Sedang Bahas Posisinya

Ade Safri menambahkan, pihaknya akan membawa tersangka dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga tuntas dan menyerahkan kasusnya ke jaksa.

Polda Metro Jaya sebelumnya masih membahas kemungkinan penangkapan paksa salah satu tersangka film porno tersebut, yakni Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

“Setelah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum Ibu S, hingga saat ini penyidik ​​masih membahas langkah selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Jaya Metro, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee dan Tersangka Lain Kasus Film Porno

Berdasarkan catatan, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee dua kali tidak menjawab panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi Jakarta Selatan.

Pemanggilan Siskaeee sendiri dijadwalkan polisi, yakni Senin (15 Januari) dan Jumat 19 Januari 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena tercatat pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rayakan Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri dengan Tiga Tumpeng di Salatiga

Selain Siskaeee, 10 tersangka lainnya juga diperiksa, termasuk dua aktor dan delapan aktris. Aktris tersebut adalah Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA, juga inisial pelakunya adalah BP dan AFL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi: “Perbuatan setiap orang dengan sengaja atau atas kemauannya sendiri untuk menjadi suatu benda atau model yang mengandung muatan pornografi adalah perbuatan melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler