Masuk Lampung, Setiap Orang Wajib Punya Test Cepat Antigen

- 23 Desember 2020, 16:18 WIB
Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. /Antara Foto/HO-EGM Bandara Radin/

PORTAL LEBAK - Setiap pendatang yang berasal dari luar daerah Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen untuk mendeteksi penularan virus corona (Covid-19) selama libur Natal dan akhir tahun.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyatakan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ungkap Reihana, saat dihubungi ANTARA, di Bandarlampung, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Terima 4 PR Besar Dari Terawan

Menurut Reihana pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri.

"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni menjelang libur akhir tahun," katanya.

Tes Cepat Ditanggung Pemerintah Hanya untuk Sopir Kendaraan Logistik

Sementara itu, Pemerintah Provinsi dan derah di kabupaten/kota di Lampung memastikan hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik.

"Masyarakat umum tes cepat secara mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik," katanya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x