Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Bunyi SKB Menterinya

- 30 Desember 2020, 23:18 WIB
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. /twitter/

PORTAL LEBAK - Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis, kental dengan figur pimpinannya yaitu Habib Riziek Syihab yang baru saja tiba dari Saudi Arabia.

Namun, Habib Riziek Syihab kini sedang menjalani proses hukuman dan mendekam dalam penjara.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang di Tahun 2021, Inilah Syaratnya

Dalam konferensi pers video yang diunggah melalui akun Youtube, Kemenko Polhukam RI dengan durasi 23 menit 12 detik pada hari Rabu 30 Desember 2020, resmi memutuskan nasib Ormas Front Pembela Islam.

Pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020

Berikut ini isi SKB pelarangan FPI:

"Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, menimbang:

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Baca Juga: Menhan Prabowo Lakukan Ini Bersama Komandan Operasi Khusus AS, 25 Tahun Lalu

huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tipikor, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana.

Baca Juga: Beda Pendapat Sam Allardyce dan Ole Gunnar Solskjaer Soal Rencana Penundaan Liga Inggris

f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah2 masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 25 Prajurit TNI Jalani Rapid Test Antigen

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Mengingat,

Satu, pasal 28, pasal 28 c ayat 2, pasal 28 e ayat 3, dan pasal 28 j UUD RI 1945.

Dua, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lembaran negara RI Tahun 1999 nomor 165, tambahan lembaran negara RI nomor 3886,

Tiga, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, lembaran negara RI 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah".***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah