Rekrutmen Staf Ahli Komite II DPD RI, Ini Kriteria Yang Dicari

- 27 Januari 2021, 10:37 WIB
Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, Saat membuka rekruitmen staf ahli DPD, Rabu (27/01/2021).
Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, Saat membuka rekruitmen staf ahli DPD, Rabu (27/01/2021). /Foto: Instagram/Tangkapan Layar DPD RI/

 

PORTAL LEBAK - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuka peluang karir untuk menjadi Staf Ahli.

Rekrutmen ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri yang dilaksanakan secara virtual, Selasa 26 Januari 2021. Hal ini diupayakan guna memeperkuat SDM untuk memperkuat dalam membuat Undang-Undang di masa sidang.

"Calon Staf Ahli Komite II DPD RI harus mampu memahami ruang lingkup fungsi dan tugas DPD RI pada umumnya dan Komite II pada khususnya pada masa sidang ini, kita sedang membuat RUU yang berkaitan dengan hukum, pertanian dan ekonomi yang akan dibahas pada masa sidang ini," ungkap Hasan Basri, saat membuka rekrutmen, seperti PortalLebak.com kutip dari akun Instagram DPD RI, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Tembus Satu Juta, Menkes Minta Seluruh Pihak Kurangi Laju Penularan Covid-19

Baca Juga: Anggaran Tahun 2021 Dipotong Rp6 Triliun, Komisi IV DPR Sarankan Kementan Lakukan Kolaborasi

Hasan Basri menjelaskan bahwa Tugas pokok dan fungsi DPD RI, sebagaimana dimandatkan dalam UUD NRI 1945 dan UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, yaitu merancang dan menyusun RUU tertentu, memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pengawasan UU tertentu, dan budgeting.

Dalam merumuskan Undang-Undang, Komite II DPD RI memiliki mitra kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugasnya juga melingkupi Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Baca Juga: Petani Muda di Lebak Diberi Kesempatan Magang di Jepang, Ini Caranya

Baca Juga: Perbaikan Jalan Selesai, TPA Cihara Lebak Kembali Beroperasi

"Saya harap tenaga ahli nanti mampu memahami fungsi tugas Komite II yang bermitra dengan 9 kementerian dan 2 badan, para Calon Tenaga Ahli benar-benar harus memahami pekerjaan Komite II DPD RI yang sangat dinamis, penguasaan terhadap bidang hukum, pertanian dan ekonomi sebagai syarat mutlak, juga kemampuan berbahasa asing," kata Hasan Basri.

Ia pun menjelaskan mengenai tujuan diadakannya proses assesment pada har ini adalah untuk mendapatkan Tenaga Ahli Komite II sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Kemudian untuk mengetahui sejauh mana kemampuan calon Tenaga Ahli Komite II memiliki penguasaan materi terkait ruang lingkup kerja Komite II DPD RI.  Selain itu, tenaga ahli juga harus menguasai bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pemikiran, saran, analisis dan hasil kajian yang akurat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x