Dana Bansos Dikorupsi Oknum Staf Desa di Rumpin Bogor, Polisi Paparkan Modus Tersangka

- 15 Februari 2021, 20:12 WIB
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial /Foto : Humas Polres Bogor/

Baca Juga: Bendungan Tukul di Pacitan, Presiden Akan Resmikan Hari Ini

Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai.

Tersangka akan di kenakan pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x