Dana Bansos Dikorupsi Oknum Staf Desa di Rumpin Bogor, Polisi Paparkan Modus Tersangka

- 15 Februari 2021, 20:12 WIB
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Sungguh tega, perangkat desa korupsi Dana Bansos, ini terjadi di Rumpin Bogor Jawa Barat, pelaku adalah oknum perangkat Desa setempat akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bogor, pada Senin 15 Februari 2021.

Kasus terungkapnya penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor ini terkuak Polisi.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Harun, aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Lagi, Prajurit TNI Prada Ginanjar Gugur Ditembak KKSB Papua

Baca Juga: Longsor Nganjuk, SAR: 16 Korban Masih Dalam Pencarian, 2 Meninggal Dunia, 3 Selamat

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin berinisial LH dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos", ujar Kapolres dalam keterangan pers.

Tersangka LH (32) melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos, dimana ada 15 orang di perintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial.

Masing-masing orang ditugaskan mewakili 2 orang atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

Baca Juga: Longsor Nganjuk, 20 Warga Hilang 8 Rumah Rusak Berat

Baca Juga: Bendungan Tukul di Pacitan, Presiden Akan Resmikan Hari Ini

Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai.

Tersangka akan di kenakan pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah