Cara Mendaftar Peserta KPM DTKS
- Tidak ada pendaftaran secara online
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke apparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Jadi YouTuber Sukses, Reza Arap dan Wendy Walters Gelar Resepsi Pernikahan di Pulau Dewata
Baca Juga: Dukung Pemasaran UMKM Online, Kominfo akan Bangun Internet 4G ke Pelosok Negeri
- Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa. Nantinya akan mendapat surat pemneritahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelah itu, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses
Baca Juga: Lowongan Tamtama Prajurit Karier (PK) TNI AD 2021 Dibuka
Baca Juga: Aktris Bollywood Kareena Kapoor Melahirkan Anak Kedua di Usia 40 Tahun
Data tersebut akan diproses oleh Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Pengecekan kepesertaan KPM DTKS bisa dilihat pada laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. ***