Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Yang Tangani Covid-19, Ini Aturan Barunya

- 3 April 2021, 00:14 WIB
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021).
Presiden Jokowi Berdialog dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat meninjau vaksinasi massal tenaga kesehatan, di Jakarta (4/2/2021). /Foto: laman setkab.go.id/ Humas/

PORTAL LEBAK - Dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. akan dikirim langsung ke rekening nakes. Oleh karena itu, rekening nakes itu harus diinformasikan kepada Badan PPSDM Kementerian Kesehatan agar bisa langsung dibayarkan.

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari menyatakan terdapat beberapa pembaruan aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

”Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” pungkas Kirana.

Baca Juga: CEO Niantic John Hanke Bocorkan Kacamata AR yang Sedangkan Dikembangkannya Untuk Pokemon GO

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 April 2021: Elsa Panik, Nino Tahu Hal Ini Tentang Roy

Pembaruan KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Upaya akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi.

Pertama menghindari adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Selanjutnya, dapat dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung, penyebab keterlambatan tersebut.

Kedua, penerima insentif merupakan para nakes yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Lantas, perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan.

Baca Juga: Daniel Akui Ini Kepada Aldebaran, Posisi Elsa Semakin Terancam! Saksikan di Ikatan Cinta 2 April 2021

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 April 2021: Angga Beri Penjelasan, Apakah Mama Rosa Percaya?

Pasalnya, Kirana menilai, setiap individu nakes, kondisinya tidak bisa disamakan. Karena semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Kirana mengungkapkan pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020, masih terdapat tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

”Untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” harapnya, dalam sosialisasi KMK Nomor baru ini, seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemkes.go.id, 2 April 2021.

Baca Juga: Dikira Warga Boneka Ternyata Mayat Pria Mengapung di Sungai Kumpa Cibinong, Polisi Perkirakan Berumur 40 Tahun 

Baca Juga: TMMD ke 110 di Sundawenang Sukabumi, Danrem 061/SK: Pandemi Covid-19 Bukan Jadi Alasan Membangun Desa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Baca Juga: Tergabung Dalam Klub Olahraga menembak, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Zakiah Aini

Baca Juga: Inilah 17 daftar Idola K-Pop Dengan Pengikut Paling Banyak di Instagram

”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” katanya.

Selain itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo menilai pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev (monitoring dan evaluasi-Red), hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” papar Sundoyo.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah