Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk, Polri Limpahkan Tahap I dengan 6 Tersangka

- 7 Juni 2021, 18:13 WIB
Humas Polri Konferensi pers tentang  kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
Humas Polri Konferensi pers tentang kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk /Foto : Div Humas Polri/

PORTAL LEBAK - Usai KPK bersama Bareskrim Polri yang telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Viral Petugas Satpol PP Hancurkan Ukulele Hasil Razia, Netizen: Miris Lihatnya

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta Senin 7 Juni 2021, Aldebaran Ancam Keras Elsa Hingga Dirinya Bergetar

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah