PORTAL LEBAK - Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi biayaperjalan ibadah haji (Bipih) harus mengetahui cara pengembalian uang jemaah haji yang telah mereka bayarkan.
Kebijakan dan cara pengembalian uang jemaah haji pun, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Aturan dalam KMA itu menegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat, dapat mengetahui ceara pengembalian uang jemaah haji, dari setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Anak Kedua Harry dan Meghan Lahir, Nama yang Diberikan Secara Khusus Untuk Menghormati Dua Orang Ini
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip PortalLebak.com dari laman Kemenag, Minggu 6 Juni 2021 mengimbau masyarakat mencermati aturan itu.
“Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat segera mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.
Dia menuturkan pengembalian setoran itu tidak menghilangkan status, sebagai calon jemaah haji.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik di Gunung Sindur Bogor, Diduga Akibat Suhu Oven Terlalu Tinggi!
“Setoran pelunasannya diambil, namun jemaah tidak akan kehilangan status, sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ungkapnya.