Menko Mahfud dalam pertemuan menjelaskan bahwa, “prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan", imbuh Mahfud.
Ia juga mengemukakan bahwa, adapun penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak diluar kelompok bersenjata itu.***